Registrasi Kartu Biometrik

Informasi Registrasi Biometrik Kartu SIM

Registrasi biometrik kartu SIM adalah metode verifikasi wajah (face recognition) yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk meningkatkan keamanan digital, mencegah penyalahgunaan OTP, penipuan online, phishing, dan scam.

Detail Pemberlakuan (Mulai 2026):
  • Tujuan: Mencegah penyalahgunaan nomor sekali pakai dan kejahatan digital.
  • Metode: Wajib face recognition terverifikasi dengan data Dukcapil.
  • Waktu: Berlaku hibrida sejak Januari 2026 dan penuh mulai 1 Juli 2026.
  • Prosedur:
    • Memasukkan NIK dan nomor HP.
    • Verifikasi OTP.
    • Pemindaian wajah (face recognition).
  • Persyaratan: WNI menggunakan NIK + wajah, WNA menggunakan Paspor / KITAS / KITAP.
  • Batasan: Tetap berlaku maksimal 3 nomor per NIK.

Registrasi ini bertujuan memberikan perlindungan lebih baik dalam ruang digital dan menekan penipuan dari hulu.

Website ini hanya bertujuan untuk mempermudah pelanggan melakukan proses registrasi kartu prabayar secara mandiri melalui halaman resmi masing-masing provider.

Kami tidak menyimpan, mengolah, atau merekam data pribadi pelanggan. Mohon tidak menyalahgunakan layanan ini untuk tujuan yang melanggar hukum. Penyedia website tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan data.

Pastikan Anda memasukkan data sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, setiap 1 (satu) NIK dan 1 (satu) NoKK hanya dapat digunakan untuk maksimal 3 (tiga) nomor kartu seluler per provider.